Solat Tiang Agama

Bicara


ShoutMix chat widget

Followers

Melubangi Telinga Dan Hidung Bayi Perempuan Untuk Perhiasan

Posted by nur iman Thursday, August 19, 2010

“Melubangi Telinga Dan Hidung Bayi Perempuan Untuk Perhiasan” ketegori Muslim.
Melubangi Telinga Dan Hidung Bayi Perempuan Untuk Perhiasan
Kategori Ath-Thiflu = Anak Muslim

Rabu, 14 Desember 2005 06:50:37 WIB

MELUBANGI TELINGA DAN HIDUNG BAYI PERMPUAN UNTUK PERHIASAN

OlehSyaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
PertanyaanSyaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin dita : Apa hukum melubangi telinga dan hidung bayi perempuan untuk perhiasan ?
JawabanPendpt yg benar ialah, melubangi telinga tdk masalah, krn tujuan di balik itu untuk perhiasan yg dibolehkan. Sebagaimana tercatat (dalam sejarah) bahwa wanita-wanita sahabat memiliki perhiasan emas yg dipasang di telinga (anting-anting). Ini termasuk peruntukan melukai yg ringan, terlebih lagi bila dilakukan saat masih kecil krn cepat sembuh.
Sedangkan melubangi hidung (tindik), maka saya tdk pernah menjumpai pendpt ulama tentang hal itu. Tapi menurut saya dalam hal ini ada semacam menyiksa atau merubah bentuk seperti yg kita lihat, tetapi mungkin saja orang lain tdk sependpt dgn saya. Bila dalam suatu negeri perhiasan di hidung termasuk kecantikan dan keindahan, maka tdk masalah dgn melubangi dan memakai perhiasan di hidung.
[Syaikh Ibnu Utsaimin, Majmu’ Fatawa Syaikh 4/137]
[Disalin dari kitab Fatawa Ath-Thiflul Muslim, edisi Indonesia 150 Fatwa Seputar Anak Muslim, Penerbit Griya Ilmu]

HUKUM MENINDIK TELINGA

OlehSyaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
PertanyaanSyaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin dita : Apa hukum menindik telinga dan hidung perempuan untuk tujuan berhias ?
JawabanMenindik telinga hukum boleh, krn tujuan ialah untuk berhias. Telah diriwayatkan bahwa para istri-istri shahabat mempunyai anting-anting yg mereka pergunakan di telinga mereka. Menusuk ialah menyakti, tapi ha sedikit, jika ditindik ketika masih kecil, sembuh pun cepat. Sedang menindik hidung, hukum sama dgn menindik telinga.

HUKUM MENINDIK TELINGA

OlehSyaikh Abdullah Al-Fauzan
PertanyaanSyaikh Abdullah Al-Fauzan berkata : Diperbolehkan menindik telinga krn bertujuan untuk memenuhi kebutuhan fithrah wanita untuk berhias. Ada rasa sakit ketika ditindik tdklah mrpk halangan, krn ha mrpk sakit sedikit dan sebentar. Dan menindik telinga seringkali dilakukan ketika anak masih kecil.
Menindik telinga mrpk perkara biasa bagi wanita dari dulu hingga sekarang. Tidak ada larangan tentangnya, baik di dalam Al-Qur’an maupun hadits, justru ada riwayat yg mengisyaratkan diperbolehkan dan pengakuan manusia atasnya.
Terdpt riwayat dari Abdurrahman bin Abbas, ia berkata bawa Ibnu Abbas dita : “Pernahkah kamu menyaksikan hari raya bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ?” Dia menjawab, “Pernah, kalaulah bukan krn kedudukanku di sisinya, saya menyaksikan semenjak kecil. Beliau mendatangi tanda di rumah Katsir bin Shalt (rumah Katsir bin Salt dipakai sebagai kiblat untuk shalat ‘Ied). Lalu beliau shalat kemudian berkhutbah tanpa terdengar adzan ataupun iqamah. Beliau memerintahkan untuk bersedekah, maka para wanita mengulurkan tangan ke telinga-telinga mereka dan leher-leher mereka (untuk mencopot perhiasan mereka) dan beliau memerintahkan kpd Bilal untuk mendatangi tempat wanita, (setelah selesi) kemudian Bilal kembali menghadap Nabi.
Dalam lafazh riwayat Al-Bukhari dari Ibnu Abbas disebutkan, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk bersedekah, maka saya melihat para wanita mengulurkan tangan ke telinga dan leher mereka (mengambil perhiasan mereka).
[Fatawa Lil Fatayat Faqoth, hal. 47]

dipetik daripada:
http://blog.re.or.id/melubangi-telinga-dan-hidung-bayi-perempuan-untuk-perhiasan.htm

0 comments

mY BurF_dAtE